PROFIL UNIVERSITAS MUHAMMMADIYAH MALANG

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (DPPM-UMM) merupakan suatu unit kerja di bawah Universitas Muhammadiyah Malang yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan utama di Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang adalah melakukan aktivitas Penelitian, Penerapan dan Pengembangan IPTEKS di berbagai bidang. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang didirikan berdasarkan Peraturan Universitas Muhammadiyah Malang Nomor 1.a Tanggal 23 Pembruari 2009 dan merupakan penggabungan dari Lembaga Penelitian ( SK Rektor UMM No. E.1/97/UM/1977) Tanggal 9 Oktober 1977 dan Lembaga Pengebdian Masyarakat (SK Rektor UMM No. E.1/087/UM/1977) Tanggal 17 April 1977). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang memiliki fasilitas personel yang kompeten, domisili serta sarana dan prasarana yang menunjang ruang lingkup kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS.  
 
VISI KELEMBAGAAN
       Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang sebagai pusat penelitian, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi  serta  seni yang terkemuka dalam rangka menegakkan nilai-nilai keislaman dan keilmuan bagi kepentingan masyarakat.
MISI KELEMBAGAAN
  1. Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan dan pengembangan IPTEKS yang berbasis sistem teknologi informasi pada berbagai bidang ilmu bagi civitas akademika UMM,
  2. Mengelola kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS di lingkungan UMM,
  3. Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional dalam kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS,
  4. Membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS,
  5. Mendorong kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS kearah perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
  6. Mendukung lembaga-lembaga pemerintah dan swasta dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS,
  7. Mendorong penyebarluasan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

TUJUAN
     Mewujudkan perencanaan, pelaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan dan pemutakhiran IPTEKS lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang, baik dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat secara eksternal maupun penelitian internal untuk kemakmuran bangsa.
  1. Mengkoordinasikan sumber daya penelitian dan pengabdian, penerapan dan pengembangan IPTEKS dari berbagai Fakultas, Jurusan dan Pusat Studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, penerapan dan pengembangan  ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan luaran penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS dalam bentuk Publikasi, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi produk-produk penelitian , penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pembinaan pada Pusat-pusat Studi di berada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang
  4. Mengkoordinasikan sumber daya peneliti dan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan kemampuan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang dalam melakukan kegiatan penelitian penerapan dan pengembangan IPTEKS sehingga memiliki kepekaan dan daya inovasi dalam mengantisipasi gejala lingkungan dan kebutuhan ilmu pengetahuan
  5. Mengkoordinasikan unit-unit pendukung kegiatan penelitian, penerapan, pengembangan IPTEKS dan pengabdian kepada masyarakat
  6. Mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi penelitian , penerapan dan pengembangan IPTEKS di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang
  7. Mendorong dan menggalakkan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi pemerintah, BUMN, Swasta maupun LSM baik dalam negeri maupun luar negeri.
  8. Mendukung Universitas Muhammadiyah Malang sebagai Research Based University.

SUMBER : http://dp2m.umm.ac.id/home.php?c=0707

University of Muhammadiyah Malang Management

The management of the University of Muhammadiyah Malang includes systems, organizational structures, and mechanisms.
Organizationally, the University of Muhammadiyah Malang is one of the many levels of education.
The organizational structure at the University of Muhammadiyah Malang has experienced developments based on the demands. 
The juridical basis of the organizational structure is set on the Statute of the University of Muhammadiyah Malang.
Since the founding of the University of Muhammadiyah Malang the statute has been amended four times; in 1979, 1994, 2001 and in 2007.

REFRENCE : http://www.umm.ac.id/page.php?c=01&c2=0103&lang=en

TEKNOLOGI TERBARU 2012 : Meja Masa Depan

Teknologi Terbaru 2012 : Meja Masa Depan | Update Informasi Teknologi Terbaru, Gadget Terbaru, Berita Teknologi Terbaru – Sobat mungkin sudah sering melihat video maupun film yang menampilkan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan. Tapi apa jadinya jika hal tersebut menjadi nyata dan bisa sobat miliki? Saat ini mungkin fungsi meja bagi sobat hanya sebagai peralatan rumah tangga untuk meletakkan peralatan tulis menulis atau sekedar pengisi interior ruangan. Pada awal tahun 2011, beredar kabar munculnya teknologi tv hologram. Tapi baru-baru ini, dipenghujung tahun 2011, Microsoft membuat sebuah terobosan dengan teknologi yang diberi nama Microsoft Surface, dimana sebuah kombinasi antara meja, komputer, kamera, serta touch sensivity berukuran sebesar yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi untuk berbagai aktivitas.

 

Pada meja besar yang menggunakan LCD touch screen 40 inci, Microsoft menempatkan sebuah smartphone pada layar, seketika Microsoft Surface akan mengenali perangkat tersebut dan menampilkan informasi mengenai perangkat serta memungkinkan untuk memilih model yang berbeda. Kabarnya, Microsoft telah mengkonfirmasi harga terbaru untuk meja masa depan yang akan mereka rilis pada tahun 2012 nanti di pasar Amerika sebesar $8.900.
 
Teknologi Terbaru 2012 : Meja Masa Depan Microsoft Surface dan EXOdesk
 
Seperti halnya Microsoft Surface, teknologi terbaru untuk masa depan lainnya, sebuah meja interaktif, EXOdesk, memungkinkan sobat untuk melakukan semua aktivitas pada virtual space. EXOdesk sebenarnya merupakan sebuah tabletop computer yang menawarkan layar high definition 40 inci, di mana kita bisa memanipulasi virtual object dengan menyentuh dan dragging. EXOdesk akan dirilis pada tahun 2012 mendatang dengan harga $1,299.
 
Pada video dibawah ini bisa sobat saksikan penampakan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan dengan tampilan virtual keyboard, RSS feed stream, simulasi permainan piano, dan aplikasi untuk permukaan tabletop.
 

3 Hot Technology Trends to Watch in 2012

Getty Images

If you think 2011 was a wild year for technology, just wait until you see what 2012 has in store for you.

Thankfully, you know that the best way to beat the market is to stay a step ahead of it. Figuring out the major investment themes and where the profitable opportunities are before most of your fellow investors will help you lock into more attractive starting lines.

Let’s go over three tech trends that will undoubtedly grow in relevance in the year ahead.

1. Tablets Will Evolve Into Portable Computers

Until just a few months ago, buying a tablet usually meant buying an Apple (AAPL) iPad. Despite the roll out of some really nifty Android, webOS, and BlackBerry tablets, consumers flocked to the offerings of the tech world’s tastemaker, scooping up the $500 iPad and eventually iPad 2. According to sales tracker Gartner, all but 1.2 million tablets sold in this country through the first 10 months of 2011 were iPads.

Things changed in a hurry this holiday season. Amazon.com (AMZN) is already on the record as selling “millions” of its $199 Kindle Fire entry-level tablets, and it’s making “millions” more.

A late entry this holiday season — Asus’ Transformer Prime — is turning heads for its ability to dock into a full-featured keyboard that almost turns it into a full-fledged laptop.

In short, Apple can no longer rest on its laurels. Instead of the simply evolutionary upgrades that we saw between the iPad and iPad 2, Apple will either have to crank out a bar-raising iPad 3 in a few months or come through with price cuts. (See “How Low Can the Price of an iPad Go.”)

Either way, 2012 will be a year that won’t be dominated by a single tablet maker. Innovation and functionality will transform a device that may have been a novelty for early adopters into a truly indispensable appliance. Now that many schools are moving from textbooks to e-books on tablets, the third year will be the charm for this still-nascent form of gadgetry.

2. After a Decade-long Lull, Microsoft Will Bounce Back

Poor Mr. Softy. The world’s largest software company can’t seem to catch a break. It’s still a force with its Windows operating system, but PC and laptop sales growth has stalled. Microsoft Office remains the productivity software of choice, but freeloaders are finding perfectly capable free alternatives to Word word-processing and Excel spreadsheets on the cloud. Bing is popular, but Microsoft (MSFT) continues to lose money in its online operations. The Xbox 360 has emerged as this country’s gaming console of choice, but it comes at a time when the whole gaming industry is in a three-year funk.

Is it any wonder that shares of Microsoft have come to define the lost decade, given its lack of material movement over the past 10 years?

 

Well, Microsoft has a big checkbook and it’s not afraid to use it. Microsoft’s meaty deals with Yahoo! (YHOO) to power the portal’s searches and Nokia (NOK) to have the handset maker champion its mobile operating system haven’t come cheap. Microsoft will supposedly pay billions in each of the two arrangements.

Microsoft may be overpaying, but it’s buying its way into relevance. Yahoo!’s presence has helped boost the visibility of Bing, turning it into the country’s distant silver medalist in search. The deal with the Finnish handset maker — the world’s largest player — will be even bigger, helping Microsoft gain ground on Apple and Android before that becomes merely a two-horse race for smartphone supremacy.

Windows 8, rolling out in 2012, will also be Microsoft’s first tablet-friendly operating system, giving the company its best shot at regaining ground in the “smart enough” computing trend that has been eating into its flagship business since last year.

3. In-Car Streaming Will Heat Up

Until recently, audio entertainment in cars was limited to terrestrial radio, premium satellite radio through Sirius XM (SIRI), or whatever you happened to have lying around in the form of CDs or — in older cars — cassette tapes.

Some cars began adding input jacks for iPods, but now automakers are really making it easier for drivers to integrate the music and streaming apps on their smartphones through Bluetooth connectivity and in-dashboard touchscreens.

Some of the newer Toyota (TM) and Ford (F) models have seamless access to Pandora (P), Clear Channel’s iHeartRadio, and countless free and premium streaming alternatives for anyone with a smartphone. As more new models hit the open road, expect this trend to benefit the recently profitable Pandora and any other nimble players to cash in on audio streaming.

The tech trends are coming, so you may as well get in front of them.

Longtime Motley Fool contributor Rick Munarriz does not own shares in any stocks in this article, except for Ford. The Motley Fool owns shares of Ford Motor, Microsoft, Apple, Amazon.com, and Yahoo!. Motley Fool newsletter services have recommended buying shares of Amazon.com, Apple, Ford Motor, Microsoft, and Yahoo!, as well as creating bull call spread positions in Microsoft and Apple, and a synthetic long position in Ford Motor.

Refrence: http://www.dailyfinance.com/2011/12/30/3-hot-technology-trends-to-watch-in-2012/

’MET0D0L0GI STUDI AGAMA –AGAMA’’

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali kajian–kajian penelitian ilmiah mengenai berbagai permasalahan studi agama. Bahkan, menetapkan makna agama tidak kalah sulitnya dengan kajian ilmiah lainnya. Banyak sekali tulisan tentang bidang ini karena manusia sangat memperhatikan masalah ini, yang pada dasarnya bersifat kontroversial. Seringkali tulisan agama dipandang sebagai respon manusia terhadap kekuatan alam yang besar dan tidak dapat dikontrol, seperti ‘’penyakit bahasa’’, munculnya ketakutan dan dorongan terhadap keamanan.[1]

Ketika kegiatan penelitian terhadap agama mulai digalakkan sekitar tahun 1970-an, banyak yang mempertanyakan, ‘’agama kok diteliti?’’ Bagi mereka, agama sudah pasti benar karena ia kebenaran wahyu dari Allah, sedangkan penelitian dipahami sebagai ketidakpercayaan terhadap kebenaran itu. Pemahaman semacam ini dapat dimengerti karena pengertian tentang agama dan penelitian waktu itu memang masih demikian di masyarakat umum. Barangkali, pengertian semacam itu masih berlangsung hingga saat ini di sebagian masyarakat.[2]

Meskipun seseorang dapat memahami agama secara umum, namun masih ada pertanyaan tentang apa yang menjadi obyek penelitiannya dan metodologi pengkajiannya. Namun, kali ini kita akan mengkaji metodologi studi agama-agama, kususnya tiga agama samawi, yaitu Islam, Yahudi dan Nasrani. Banyak sekali cara-cara yang di tempuh untuk mengkaji agama-agama, yang mana akan dibahas secara mendalam dalam makalah ini.

  1. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah tentang studi agama-agama  secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan agama?
  2. Pendekatan apa yang dipakai dalam studi agama?
  3. Metodedologi apa yang digunakan para ahli dalam studi agama?
  4. Bagaimana metodologi studi agama Islam ?
  5. Bagaimana metodologi studi agama Yahudi ?
  6. Bagaimana metodologi studi agama Nasrani ?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Agama

Agama adalah keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan; akidah, din(ul); ajaran atau kepercayaan yang mempercayai satu atau beberapa kekuatan ghaib yang mengatur dam=n menguasai alam, manusia dan jalan hidupnya.[3]

Menurut Elizabet K. Nottingham dalam bukunya Agama dan Masyarakat, berpendapat  bahwa agama adalah: gejala yang begitu sering terdapat di mana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk membuat abtraksi ilmiah.[4]

Adapun menurut Harun Nasution agama adalah ; 1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia, 2. Pengakuan terhadap  adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia, 3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia, 4.  Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu, 5. Suatu sistem tingkah laku ( code of conduct ) yang berasal dari kekuatan gaib, 6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib, 7.  Pemujaan pada sumber kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia, 8. Ajaran yang di wahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul.[5]

  1. Pendekatan Studi Agama[6]

Dalam melakukan studi agama-agama dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang akan memudahkan kita untuk mengkaji masalah ini, diantaranya ;

  1. Pendekatan Teologis Normatif, pendekatan ini dalam arti harfiah dapt diartikan sebagai upaya memahami agamadengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya.
  2. Pendekatan Antropologis, yaitu sebagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktek keagamaan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat’
  3. Pendekatan Sosiologis, yaitu suatu ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan dengan berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu ini suatu fenomena sosial dapat dianalisa dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan, mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut.
  4. Pendekatan Filosofis, berfikir secra filosofis dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari ajaran agama dapat dimengerti dan dipahami secara seksama.
  5. Pendekatan Historis, sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur temppat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Menurut ilmu ini segala peristiwa dan dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, dimana, apa sebabnya dan siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
  6. Pendekatan Kebudayaan, yaitu hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Di dalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat, dan sebagainya. Kebudayaan yang demikian dapat pula digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada dataran empiriknyaatau agama yang tampildalam bentuk formal yang menggejala dalam masyarakat.
  7. Pendekatan Psikologi, ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajarijiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinya. Dengan ilmu jiwa ini selain seseorang dapat mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang, juga dapat digunakan sebagai alat memasukkan agama kedalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.

 

  1. Metodologi Studi Agama Menurut Para Ahli

Mengkaji fenomena keagamaan, berarti mempelajari perilaku manusia dalam kehidupan beragama. Fenomena keagamaan itu sendiri adalah perwujudan sikap dan perilaku manusia menyangkut hal-hal yang dipandang suci, keramat yang beraalasan dari suatu kegaiban. Di lain pihak, kita dihadapkan berbagai metode dalam mengkaji agama-agama.

Adapun pendapat dari beberapa para ahli/pakar adalah sebagai berikut:

  1. Metodologi Jalaludin Rakhmat[7]

Agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma. Realitas keagamaan yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya. Karena itu, tidak ada persoalan apakah penelitian agama itu penelitian sosial, penelitian legalistik, atau penelitian filosofis. Pernah Mukti Ali bertanya ‘’,,,,apakah penelitian agama akan meminjam hasil-hasil pengamatan dan penelitian ilmu-ilmu sosial itu? Ataukah penelitian agama seharusnya mempunyai alat-alatnya sendiri untuk menghadapi dan meneliti situasi konkrit itu?”. Kita menjawabnya dengan menyatakan bahwa pertanyaan itu tidak relevan. Penelitian agama disebut penelitian agama, bukan karena metodenya, tetapi karena bidang kajiannya.

Karena itu, uraian ini pertama-tama membahas bidang kajian agama, dengan menunjukkan karakteristik distinktifnya. Selanjutnya kita akan membicarakan peta penelitian agama untuk Indonesia dengan menggunakan tiga paradigma epistemologis: ilmiah, akliah dan irfaniah.

Tabel: Bidang Kajian Penelitian Agama

Bidang Kajian

 

Ajaran

 

Dimensi Keagamaan

Paradigma

Ideologis

Intelektual

Eksperiensial

Ritualistik

Konsekuensial

Ilmiah

Akliah

Irfaniah

 

X

X

X

 

X

X

X

 

X

X

X

 

X

X

X

 

X

X

X

 

X

X

X

 

 

Dengan menggunakan tabel diatas, kita memiliki tidak kurang dari 18 jenis penelitian agama. Untuk setiap paradigma, untuk 6 jenis penelitian agama. Contoh, dengan paradigma ilmiah, kita dapat meneliti apakah al-Qur’an lebih menitik beratkan aspek sosial dari pada aspek teologis, ataukah naskah shahih Bukhari yang ada sekarang ini otentik; atau apakah tema utama yang terdapat pada kitab-kitab kuning yang ada di pesantren di Indonesia. Dengan paradigma akliah, kita dapat mengkaji perspektif al-Qur’an tentang sejarah umat manusia; ataukah terdapat konsistensi  logis dalam beberapa teks hadits tentang sifatAllah; atau bagaimana pola penafsiran Al-Ghozali tentang manusia. Dengan paradigma irfaniah, kita dapat mengkaji aspek esoteris dari makna ayat-ayat al-Qur’an atau al-Hadits.

  1. Metodologi Abdullah Fadjar[8]

Penelitian kuantitatif arah baru penelitian agama. Topik ini di maksudkan sebagai bagian dari pokok bahasan kesatu dalam satuan seminar, yakni metodologi penelitian agama dan kaitannya dengan lmu-ilmu sosial: suatu analisis komperatif. salah satu bagian yang terangkum di dalamnya ialah kecenderungan kuantifikasi dalam ilmu sosial dan kemungkinan penerapannya di dalam ilmu keagamaan. kecendrungan ilmu sosial dalam kuantifakasi ternyata memperoleh sambutan hangat dalam kajian–kajian keagamaan. Bahkan, dengan agama membukakan pintu dan jendela bagi pendekatan kuantitatif terentang satu arah baru dalam kegiatan penelitian agama.

Sejak mula kejadian manusia sudah menghadirkan baku bantah. bahkan baku bantah itu antara tuhan pencipta dan iblis. karena itu tidak mengherankan kita jika hasil budidaya manusia sendiri dinamakan ilmu pengetahuan menimbulkan baku bantah: tentulah hal ini terjadi di antara manusia sekurang-kurangnya yang sama-sama menggeluti ilmu pengetahuan.

Pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif memang berbeda dalam menangani ilmu pengetahuan sosial, budaya dan agama. Metodolagi penelitian kuantititif berbeda dengan penelitian kualitatif, baik dalam pandangan dasar keilmuannya ataupun dalam teknik-teknik yang di gunakan. Bahkan oleh masing-masing pendukung dan simpatisannya dua pendekatan tadi dipertentangkan.

Diatas telah disebut bahwa terhadap perbedaan-perbedaan itu para pendukung dan simpatisan masing-masing pendekatan saling bertentangan. Masing-masing menyatakan metodenya secara inheren lebih superior dari yang lain. Peneliti-peneliti kualitatif memandang penelitian kuantitatif kurang validitasnya, sememtara peneliti kuantitatif mengkritik peneliti kualitatif tidak representatif, impressionistik, tidak reliabel dan subyektif.

  1. Metodologi DR. H. Abuddin Nata, MA [9]

Seseorang yang akan menyusun kontruksi teori penelitian terlebih dahulu perlu mengetahui bentuk dari macam-macam penelitian, karena perbedaan bentuk atau macam penelitian yang dilakukan akan mempengaruhi bentuk kontruksi teori penelitian yang dilakukan, termasuk pula penelitian agama.

Penelitian dapat mengambil bentuk bermacam-macam tergantung dari sudut pandang mana yang akan digunakan untuk melihatnya. Dilihat dari segi hasil yang ingin dicapainya, penelitian dapat dibagi menjadi penelitian menjelajah (exploratory atau  deskritif) dan penelitian yang bersifat menerangkan (explanatory). Dalam penelitian yang bersifat menjelajah, dimana pengetahuan mengenai persoalan masih sangat kurang dan belum ada sama sekali, maka teori-teorinya belum ada atau belum diperlukan. Demikian pula dengan penelitiaan yang bersifat deskriptif. Sedangkan penelitian yang bersifat menerangkan dimana sudah pasti ada teori-teori yang menjadi dasar hipotesa-hipotesa yang akan diuji, jelas memerlukan teori.

Selanjutnya jika dilihat dari bahan-bahan atau obyek yang akan diteliti, maka penelitian dapat dibagi menjadi penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan tertulis seperti manuskrip, buku, majalah, surat kabar dan dokumen lainnya. Dan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari sasaran penelitian yang selanjutnya disebut informan atau responden melalui instrumen pengumpulan data seperti angket, wawancara, observasi dan sebagainya.

Jika dilihat dari segi menganalisanya, maka penelitian dapat dibagi menjadi penelitian yang bersifat kualitatif dan bersifat kuantitatif. Penelitian kualitatif dilakukan terhadap obyek penelitian yang bersifat sosiologis, sedangkan penelitian kuantitatif dilakukan terhadap obyek penelitian yang bersifat fisik, material dan dapat dihitung jumlahnya. Sikap keagamaan, kecerdasan, pengaruh kebudayaan dan lain sebagainya termasuk obyek penelitian yang bersifat kualitatif. Sedangkan penelitian yang ingin mengetahui jumlah kelulusan, jumlah yang melanggar peraturan dan sebagainya dapat dilakukan penelitian yang bersifat kuantitatif.

Jika dilaihat dari metode dasar dan rancangan penelitian yang digunakan, maka penelitian dapat dibagi menjadi penelitian yang bersifat historis, perkembangan, kasus, korelasional, kausal-komparatif, eksperimen sungguhan, eksperimen semu dan penelitian tindakan (action research).

Selanjutnya Masri Singarimbun bertolak dari segi metode dan rancangan yang digunakan, membagi penelitian menjadi penelitian survei, penelitian eksperimen dan grounded reserch.

  1. Metodologi Studi Agama Islam[10]

Ali Syari’ati mengatakan, ada berbagai cara memahami Islam. Salah satu cara ialah dengan mengenal Allah dan membandingkan-Nya dengan sesembahan agama-agama lain. Cara lainnya adalah dengan mempelajari kitab al-Qur’an dan membandingkannya dengan kitab-kitab samawi lainnya. Tetapi ada cara lain lagi, yaitu dengan mempelajari kepribadian Rosul Islam dan membandingkannya dengan tokoh-tokoh besar pembaharuan yang pernah hidup dalam sejarah. Dan satu cara lagi yaitu dengan mempelajari tokoh-tokoh islam terkemuka dan membandingkannya dengan tokoh-tokoh utama agama maupun pemikiran aliran-aliran lain. Seluruh cara ini pada intinya adalah metode perbandingan (komparasi). Dapat dimaklumi bahwa melalui perbandingan dapat diketahui kelebihan dan kekurangan diantara berbagai yang dibandingkan itu. Namun sebagaimana diketahui secara akademis suatu perbandingan memerlukan persyaratan tertentu. Perbandingan memerlukan obyektifitas, tidak ada pemihakan, blank mind, tidak ada pra konsepsi  dan semacamnya. Hal ini biasanya sulit dilakukan seseorang yang meyakini kebenaran suatu agama yang dianutnya. Pendekatan komparasi dalam memahami agama kelihatannya baru akan efektif apabila dilakukan oleh orang yang baru mau beragama.

Selain menggunakan pendekatan komparasi, Ali Syatiri juga menawarkan cara memahami Islam melalui pendekatan aliran. Dalam hubungan ini ia mengatakan bahwa tugas intelektual hari ini ialah mempelajari dan memahami Islam sebagai aliran pemikiran yang membangkitkan kehidupan manusia, perseorangan ataupun masyarakat, dan sebagai intelektual dia memikul amanah dari masa depan umat manusia yang lebih baik.

Selanjutnya terdapat pula metode memahami Islam yang dikemukakan Nasruddin Razak Sebagaimana yang sebelumnya, Nasruddin Razak menawarkan metode pemahaman Islam secara menyeluruh. Menurutnya bahwa memahami Islam secara menyeluruh adalah penting walupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama lainnya. Cara tersebut juga ditempuh dalam upaya menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan sikap dan pola beragama yang salah pula. Untuk memahami islam secara benar ini, ia mengajukan empat cara;

Pertama, Islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Kekeliruan memahami Islam, karena orang hanya mengenalnyadari sebagian ulama’ dan pemeluknya yang telah jauh daribimbingan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedua, Islam harus dipelajari secara integral, tidak dengan caara parsial, artinya ia dipelajari secara menyeluruh sebagai satu kesatuan yang bulat yang tidak secara sebagian saja.

Ketiga, Islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama’ besar, kaum zuama dan sarjana-sarjana Islam. Karena pada umumnya mereka memiliki pemahaman yang lebih baik.

Keempat, Islam hendaknya dipelajari dari ketentuan normatif teologis yang ada dalam al-Qur’an , baru kemudian dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris, sosiologis yang ada di masyarakat.

  1. Metodologi Studi Agama Nasrani

Agama Nasrani sering juga disebut dengan agama Kristen atau agama Masehi. Ketiga sebutan tersebut mempunyai riwayat masing-masing. Kata nasrani dikaitkan dengan nama sebuah kota disebelah utara Palestina, Nazareth. Dari kota ini yesus berasal dan dibesarkan sehingga pengikut ajarannya disebut Nasrani. Kata Kristen berasal dari kata Kristus, gelar kehormatan keagamaan Yesus yang berasal dari Nazareth tadi. Kristus adalah bahasa Yunani (Kristos) yang berarti diurapi. Kata ini sangat populer di dunia barat yaitu dengan sebutan Cristianity, yang juga berlaku di Indonesia dengan Kristen (bukan Nasrani atau Masehi). Kata Masehi ada hubungannya dengan Messies bahasa ibrani yang artinya sama dengan Kristus yang (yang diurapi) sebutan ini pulalah yang tercantum dalam beberapa ayat suci al-Qur’an, dengan kata; al-Masih Isa bin Maryam. Sedangkan penganut agama ini oleh al-Qur’an disebut dengan al-Nasara.

Yang dimaksud dengan agama Nasrani, Kristen atau Masehi adalah semua ajaran dan golongan yang didasarkan atas ajaran-ajaran Yesus Kristus. Atau agama yang bersifat etik, sejarah, Universal, Monotheis, ddan penebusan. Dimana hubungan antara Tuhan dan manusia terjadi dengan perantara dan pekerjaan Yesus Kristus. Yaitu agama yang mencvakup lebih dari lima ratus sekte atau aliran dengan gerejanya masing-masiang. Adapaun sekte yang terbesar adalah; Katholik Roma, Katholik Ortodoks, Anglikan, Protestan dan beberapa sekte kecil lain.[11]

Walaupun paulus bukanlah salah seorang murid Yesus yang berjumlah 12 orangtetapi ia mengaku bahwa dialah yang menjadi pengikut Yesus yang paling setia. Malah ada kecenderungan yang menunjukkan bahwa kedudukan Paulus lebih dimulyakan daripada keduabelas murid yesus, atau ada tuduhan bahwa sebenarnya agama Nasrani sekarang ini adalah ajaran Paulus. Karena kenyataan tersebutb dikemukakan bersama-sama.[12]

Paulus merupakan tokoh penting dalam agama Kristen disamping Yesus. Karena sepeninggal Yesus, Pauluslah yang sangat berperan dalam membentuk ajaran agama Kristen. Padahal Paulus ini banyak sekali yang menyimpang dari ajaran Yesus. Sehingga terjadinya perubahan ajaran Nasrani daria ajaran yang asli yang diajarkan nabi Isa (Yesus) terjadi semenjak peranan Paulus ini cukup besar.[13]

Tentang kedudukan Paulus yang sekarang ini hampir sederajat dengan kedudukan Yesus, terbukti dengan ke-14 suratnya yang semua termuat dalam Perjanjian Baru. Sehingga isi Kisah Rasul-Rasul seolah-olah hanya menceritakan kisah Paulus saja. Walaupun dia sebenarnya justru bukan Rasul atau murid Yesus dan malam belum pernah berjumpa dengan Yesus. Kenytaan inilah yang menimbulkan pendapat bahwa sebenarnya yang disebut agama Nasrani itu tidak lain adalah ajaran Paulus.[14]

Para Ulama Barat sendiri telah menyimpulkan adanya tujuh macam ajaran paulus yang menyalahi ajaran Yesus, tetapi dipegang teguh dalam ajaran Nasrani. Ketujuh ajaran Paulus tersebut adalah;[15]

  1. Nabi Isa selalu mementingkan dalam khotbah-khotbahnya tentang akan datangnya kerajaan Allah; sedangkan pada ajaran Paulus dititikberatkan kedatangan kembali dari Isa itu sendiri sehingga timbul adanya ajaran Messianisme, akan datangnya Messiah.
  2. Nabi Isa tidak pernah membicarakan tentang adanya dosa warisan sedangkan paulus telah mengajarkan adanya dosa warisan.
  3. Nabi Isa mengajarkan tentang pengampunan dari tuhan atas penyesalan dan tobat sungguh-sungguh dari hambanya pada perkataan dan perbuatan manusia dan atas dasar sifat pengampunan-Nya Tuhan itu sendiri, sedangkan Paulus menyatakan pengampunan Tuhan pada penyaliban Yesus.
  4. Nabi Isa tetap mengakui hukum Taurat berlaku bagi pengikutnya, sedangkan Paulus telah menggantikan Hukum Taurat dengan Iman kepada penyaliban Yesus untuk menebus dosa manusia.
  5. Syariat Taurat tidak berlaku lagi dengan mengajarkan Injil dalam lingkungan Yahudi saja, sedangkan pada Paulus Injil diajarkan pula pada orang-orang Yahudi.
  6. Nabi Isa mewajibkan kepada pengikutnya meneruskan Hukum Ibrahim  tentang bersunat atau khitan, sedangkan Paulus tidak mewajibkan lagi.
  7. Nabi Isa menyangkal dan menolak kalau dirinya dipertuhankan disamping Tuhan YME, sedangkan Paulus mengangkat Isa sebagai Tuhan, dan menganggap dirinya sebagai penjelmaan dari Kristus.

Dasar ajaran Nasrani disebut Kristosentrisme artinya ajaran yang berpusatkan kepada diri Yesus Kristus terhadap diri Yesus, didatangkan sebuah pengakuan Imam yang khusus, yaitu Yesus sebagai sepenuhnya Tuhan dan Yesus sebagai sepenuhnya Manusia. Pengakuan Imam inilah yang melahirkan beberapa kali pertemuan konsili atau kongres yang diikuti terhadap agama Nasrani, untuk membicarakan bagaimana setatus Yesus yang sebenaranya. Yesus yang merupakan satu dari tritunggal Tuhan sebetulnya memang menimbulkan satu kesulitan dalam kepercayaan Nasrani, tetapi mereka berusaha menjelaskan sampai muncul jawaban bahwa soal tersebut adalah soal tekad (iman) bukan soal pengertian.[16]

  1. Metodologi Studi Agama Yahudi

Setidaknya terdapat tiga istilah yang sering digunakan untuk penyebutan terhadap umat Yahudi, yaitu; Yahudi, Ibrani dan Israel. Adapun perkataan atau istilah Yahudi itu senderi berasal dari bahasa Arab yang berarti bertaubat atau orang yang bertaubat. Kata Yahudi merupakan satu nama yang lazim dikaitkan dengan putra keempat nabi Ya’kub bernama Yahuda. Sedangkan dalam al-Qur’an disebut bani Israel yang berarti keturunan Israel sebuah gelar bagi nabi Ya’kub yang berarti ‘’Pejuang untuk Tuhan’’ atau yang taat dan berbakti pada  Allah.

Kata diatas juga dapat dikaitkan dengan perkataan nabi Musayang pernah diucapkannya; inna hudna ilaika, artinya kurang lebih; kami tunduk dan kembali taubat. Istilah Ibrani berasal dari kata abara yang berarti menyebrang. Dinamakan Ibrani, karena mereka datang dengan menyebrangi sungai Eufrat dibawah pimpinan Ibrahim as.

Sebutan Israel dipakai juga karena dinisbatkan dengan nenek moyang mereka yaitu Ya’kub yang juga bernama Isra’il. Oleh karena itu, mereka dikenal dengan sebutan bani Israil, anak turunnya Israil (Ya’kub). Adapun yang paling populer diantara ketiga istilah diatas adalah Yahudi atau Yudaisme. Dalam sejarah dijelaskan bahwa nabi Ya’kub mempunyai duabelas orang, yaitu; Rubin, Simeon, Lewi, Yahuda, Zebulon, Isakhar, Dan, Gad, Asyer, Natali, Yusuf dan Benyamin.[17]

Ada beberapa kitab yang dianggap sebagai kitab suci agama Yahudi, seperti Torah (Taurat), Talmud, Septuaginta dan Pentateuch. Tetapi intinya adalah kitab Taurat atau Perjanjian Lama. Inti ajaran Yahudi terkenal dengan sebutan ‘’Sepuluh Firman Tuhan’’ atau Ten Commandments atau Decalogue, (Grik, deca=10, Logue= Risalah). Kesepuluh firman Tuhan tersebut diterima oleh nabi Musa di bukit Sinai (Tur Sina), ketika terjadi dialog langsung antara Tuhan dengan Musa. Firman Tuhan tersebut Oleh Musa lansung ditulis di atas sobekan kulit-kulit hewan atau batu. Demikianlah menurut Louis Finkestein, editor buku The Jews, Their Religion and Culture. Adapun sepuluh firma Tuhan tersebut adalah;[18]

  1. Dilarang menyembah selain Allah.
  2. Dilarang menyembah berhala.
  3. Dilarang menyebut nama Allah dengan main-main.
  4. Wajib memuliakan hari sabtu
  5. Wajib memuliakan ayah dan ibu.
  6. Dilarang membunuh sesama manusia.
  7. Dilarang berzina.
  8. Dilarang mencuri.
  9. Dilarang bersaksi palsu.
  10. Dilarang mengingini istri dan hak orang lain.

Sepuluh firman tersebut ternyata mengandung aspek-aspek aqidah, ibadah, syari’ah, hukum dan etika.

Agama Yahudi percaya dengan adanya Tuhan yang Maha Esa, tetapi tuhan yang khusus hanya untuk bani Israil, bukan Tuhan untuk bangsa lain. Mereka tidak pernah menyebut nama Tuhannya dengan langsung karena mungkin akan mengurangi kesucian-Nya. Oleh karena itu Israil melambangkan-Nya dengan huruf mati YHWH, tanpa bunyi. Lambang ini bisa dibaca YaHWeH atau Ye-Ho-We atau YeHoVah.[19]

Agama Yahudi bukan agama Missionari ataupun Dakwah. Umat Yahudi tidak ingin dan tidak memerlukan orang non-Israel menjadi Yahudi. Itu adalah ajaran Yahudi. Tetapi, mereka merasa puas bilamana politik mereka diterima oleh orang lain, suka atau tidak suka; uang mereka ada di bank-bank di seluruh dunia dipinjam dan dijalankan oleh bangsa non-Yahudi dengan bunga sebagaimana mereka harapkan sehingga mereka mendapatkan keuntungan seperti yang mereka harapkan.[20]

KESIMPULAN

            Agama adalah keyakinan atau kepercayaan pada Tuhan. Dalam studi agama-agama  terdapat banyak pendekatan-pendekatan yang dipaparkan para ahli diatas. Metodologi penelitiannya pun banyak yang ditawarkan, mulai dari secara kolektif atau kuantitatif. Dari ketiga agama diatas terdapat perbedaan dan persamaan dalam metodologi penelitiannya. Persamaannya ketiga agama diatas banyak menggunakan pendekatan historis dan perbedaannya mungkin bisa dilihat dari obyek kajiaannya. Pada dasarnya semua agama samawi menyeru kepada tauhid, yaitu pengesaan pada satu Tuhan, namun pada saat ini terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh sebagian ulama mereka (Yahudi dan Nasrani) sehingga akidah mereka melenceng dari yang semestinya seperti adanya doktrin Trinitas.

 

 

 

 

REFRENSI

Abdulllah, Taufik dan Karim, M.Rusli. Metodologi Penelitian Agama; Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. 1989

Faridi. Manusia dan Agama. Malang: UMM Press. 2001

 Manaf, Mudjahid Abdul. Sejarah Agama-Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Cet-II, 1996

Tim Prima Pena. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Gitamedia Press. 2006

Nata, Abudin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Cet-VIII, 2003

Nurhakim, Moh. Metodologi Studi Islam. Malang: UMM Press. 2004

Arifin, Syamsul. Studi Agama; Perspektif Sosiologis dan Isu-Isu Kontemporer. Malang: UMM Press.  2009

Assegaf, Abd. Rachman. Studi Islam Kontekstual; Elaborasi Paradigma Barun Muslim Kaffah. Yogyakarta: Gama Media. 2005


[1] Lht, Syamsul Arifin. Studi Agama Perspektif Sosiologis dan Isu-Isu Kontemporer. Cet- I , Hal; 6

[2] Lht, Nurhakim. Metodologi Studi Islam. Cet-I, Hal;3

[3] Lht. Kamus ilmiah populer, cet-1. Hal; 15

[4] Dr .H. AbuddinNata, MA, Metodologi Studi Islam.Cet-VIII, hal; 10

[5]Ibid, hal : 13

[6]Ibid, hal : 28

[7] Lht, Taufik abdullah dan M. Rusli Karim. Metodologi Penelitian Agama, sebuah pengantar. Cet- I, Hal; 91

[8] Lht, Taufik abdullah dan M. Rusli Karim. Metodologi Penelitian Agama, sebuah pengantar. Cet-I, hal ;97

[9] Dr .H. AbuddinNata, MA, Metodologi Studi Islam .Cet-VIII, hal: 125

[10] Dr .H. AbuddinNata, MA, Metodologi Studi Islam. Jakarta, hal:104

[11] Lht, Faridi. Manusia dan Agama. Cet-I, Hal; 71

[12] Lht, Mudjahid Abdul Manaf. Sejarah Agama-Agama. Cet-II, Hal; 70

[13] Lht, Ibid. Hal; 73

[14] Lht, Ibid. Hal; 74

[15] Lht, Ibid. Hal; 75

[16] Lht, Ibid. Hal; 80

[17] Lht, Faridi. Manusia dan Agama. Cet-I, Hal; 101

[18] Lht, Mudjahid Abdul Manaf. Sejarah Agama-Agama. Cet-II, Hal; 55

[19] Lht, Ibid. Hal; 56

[20] Lht, Rachman Assegaf. Studi Islam Kontekstual; Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah. Cet-I, hal: 32

Tugas Fiqh Muqorran : ‘’ANAK HASIL INSEMINASI DAN BAYI TABUNG’’

‘’ANAK HASIL INSEMINASI DAN BAYI TABUNG’’

Oleh :

Imam Syafi’i (09120029)

Ginanjar Arif Nicko Hidayat (09110061)

  1. Pendahuluan

Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Sebuah rumah tangga akan gersang dann kurang sempurna tanpa adanya anak-anak, sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah dengan harta kekayaan. Anak diharapkan keberadaannya tidak saja karena diharapkan ia dapat memberikan kepuasan batin ataupun juga dapat menunjang kepentingan-kepentingan duniawi, tetapi lebih dari itu anak adapat memberikan kemanfaatan bagi orang tuanya kelak jika telah meninggal. Anak adalah salah satu dari tiga hal yang tidak terputus pahalanya bagi kedua orang tua yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

1376 – حدثنا علي بن حجر أخبرنا إسماعيل بن جعفر عن العلاء بن عبد الرحمن عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلم ينتفع به وولد صالح يدعو له (رواه الترمذي)

 قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح

قال الشيخ الألباني : صحيح

 

…..‘’Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda: Apabila seseorang telah mati, maka putuslah segala amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu; Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya’’.(HR. at-Tirmidzi).

Namun, tidak semua pasangan suami-istri dapat mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa factor yang menyebabkan tidak dapat seorang istri mengandung, baik pihak istri atau suami yang mandul.

Inseminasi buatan merupakan salah satu alternative yang dapat ditempuh suami istri yang mandul. Dengan hasil sperma sendiri, inseminasi buatan tidaklah ada masalah, tetapi ketika sperma tersebut bukan berasal dari suami yang sah, hal ini menimbulkan masalah yang sangat kompleks.

  1. Pengertian

Pengertian inseminasi buatan merupakan terjemahan dari kata Artificial Insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan Insemination berasal dari kata latin yang artinya pemasukan atau penyampaian.

Dalam kamus, Artificial Insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan, dalam Bahasa Arab disebut Talqiihushshina’i, seperti terdapat dalam kitab al-Fatawa karangan Mahmud Syaltut.

Jadi yang dimaksud dengan Inseminasi buatan adalah; Penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permanian buatan (PB).

Kemudian yang dimaksud dengan bayi tabung (test tube baby) yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yangb dilakukan diluar rahim, sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah , melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.

  1. Sejarah Munculnya Inseminasi Buatan

Dalam kehidupan modern dewasa ini, ada kemungkinan seorang istri menghamilkan suatu benih laki-laki bukan melalui jalur biasa yaitu melalui hubungan kelamin. Tetapi melalui cara suntikan atau oprasi, sehingga benih laki-laki itu ditempatkan kedalam rahim istri (wanita) itu sampai dia mengandung. Karena benih laki-laki disedot dari zakar laki-laki itu dan disimpan lebih dulu dalam suatu tabung, maka kehamilan seperti itulahyang disebut kehamilan bayi tabung.

Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim, perlu disediakan ovum (sel telur) dan sperma. Ovum diambil dari Tuba Fallopi (kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah. Sperma tersebut diperiksa terlebih dahulu apakah mengandung benih yang memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga sel telur seorang ibu, dokter berusaha menentukan dengan tepat saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur)  dan memeriksa apakah terdapat sel telur yang masak  atau tidak pada saat ovulasi tersebut. Bila pada saat ovulasi terdapat sel-sel yang benar-benar masak, maka sel telur itu dihisap dengan sejenis jarum suntik dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh didalam suatu tabung kimia dan agar telur tetap dalam keadaan hidup, sel telur tersebut disimpan di laboratorium yang diberi suhu menyamai panas badan seorang ibu.

Kedua sel kelamin tersebut (sel telur dan sperma) dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilasi. Zygote yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi, sehingga menjadi morulla. Morulla yang terbentuk melalui teknik embrio transfer dinidasikan kerahim seorang ibu yang telah disiapkan. Dan akhirnya ibu akan hamil.

Inseminasi permanian buatan telah lama dikenal bahkan dipraktekkan orang. Para sahabat Nabi pun pernah melakukannya pada tumbuhan. Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, ia melihat penduduk melakukan pembuahan buatan (penyilangan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukannya. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak dan setelah itu dilaporkankepada nabi, maka ia berpesan sebagai berikut:

أبروا أنتم أعلم بأمور دنياكم

 

‘’lakukanlah pembuahan buatan! Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian’’

Jika dalam tumbuh-tumbuhan diperbolehkan sebagaimana peristiiwa diatas, maka berdasarkan analogi itu inseminasi buatan terhadap hewan pun diperbolehkan, karena kedua-duanya diciptakan untuk kepentingan manusia. Keberhasilan pada mahluk Allah itu berkembang pada inseminasi buatan terhadap manusia.

Menurut Mahmud Syaltut, bahwa sebenarnya perkawinan buatan, sudah dilakukan manusia sejak dulu dan sudah diketahui sejak periode pertama dari sejarah manusia yang dilakukan pada hewan dan tumbuh-tumbuhan, dan tercapailah hasil yang baik berupa jenis hewan yang baik dan buah buahan yang tinggi mutunya. Sukses yang di capai ini mendirong manusia untuk mengadakan percobaanpenghamilan buatan pada wanita dengan memasukkan air mani laki-laki dan ini pun berhasil pula, sehingga dengan penghamilan buatan itu dapat ditumbuhkan janin menurut prosesnya yang wajar dalam rahim. Akhirnya lahirlah ia sebagai anak yang sempurna.

Kemudian pada tahun 1780, Sapalanzi seorang pendeta Katolik berkebangsaan Italy berhasil membuahi seekor anjing betina dengan jalan memasukkan mani jantan kedalam rahim anjing betina tanpa disetubuhi oleh anjing jantan. Sepuluh tahun setelah percobaan Sapalanzi ini, dilakukan pula inseminasi buatan terhadap manusia untuk pertama kalinya.

Sesuai kemajuan teknologi, maka inseminasi buatan pun  pada prosesnya megalami kemajuan, misalnya: sperma yang dipakai tidak harus secepatnya dimasukkan kedalam rahim (sebelumnya yang terbaik adalah secepat munkin dimasukkan kedalam vagina paling lama satu setengah jam sesudah mani dikeluarkan), tetapi sekarang bisa di simpan berbulan-bulan bahkan bertyahun-tahun, baru kemudian dipakai pada waktu penghamilan itu dikehendaki. Penyimpanan itu bisa dilakukan oleh klinik kusus ataupun Bank Sperma yang didirikan special untuk inseminasi buatan dan sejenisnya.

Bang sperma atau yang juga kadang-kadang disebut bank ayah mulai muncul pada awal 1970, berkembang setelah banyak laki-laki yang menjarangkan anak dengan vasektomi; maksudnya dengan menyimpan spermanya di bank sebagai cadangan, seseorang dapat sewaktu-waktu memanfatkanya ketika membutuhkan anak lagi.

  1. Motivasi Dilakukan Inseminasi Buatan

Adalah wajar bilamana pasangan suami istri yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya serta kemampuanya yang ada, agar dapat memperoleh anak, mengingat begitu penting anak bagi kesenagan duniawi maupun sebagai simpanan diakhirat nanti.

Berkat kemajuan teknologi yang canggih, khususnya di bidang kedokteran telah ditemukan cara penghamilan buatan yang disebut inseminasi buatan yang sederhana, ilmiah dan mudah dilaksanakan sebagai salah satua alternative bagi pasangan yang mandul.

Namun untuk masa sekarang ini inseminasi buatan tidak hanya menolong pasangan mandul, tetapi mengandung motifasi lain yaitu:

  1. Untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
  2. Untuk menciptakan manusi jenius, ideal sesuai keinginan.
  3. Alternative wanita yang mau punya anak tapi tidak mau menikah.
  4. Untuk percobaan ilmiah

Contoh kasus: seorang istri ingin punya anak, tetapi karena ada kelainan pada saluran telurnya, maka ia tidak dapat mengandung. Si istri itu pergi bersama suaminya kepada seorang dokter untuk minta bantuan  supaya ia mendapatkan anak. Dokter menempuh jalan dengan cara pembuahan diluar rahim (bayi tabung). Setelah terjadi pembuahan, benih itu dimasukkan kedalam rahimnya dan ternyata di hamil kemudian melahirkan.

  1. Hukum Inseminasi Buatan Pada Manusia

Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua yaitu:

  1. Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband)
  2. 2.      Inseminasi buatan dengan bukan sperma suami, donor atau AID (Artificial insemination Donor)

Untuk inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan di dalam vagina atau uterus suami maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati para ulama’.

Jadi pada prinsipnya dibolehkan inseminasi itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan suami-istriuntuk melakukannyam dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah ushul fiqh:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة

‘’Hajat itu (keperluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan darurat).

Demikian pula pendapat Yusuf al-Qardawi: ‘’Apabila pencangkokan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang amat buruk sekali, dan suatu perbuatan munkar yang lebih hebat dari pengangkatan anak’’.

Inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor para ulama mengharamkanya, seperti pendapat Yusuf al-Qardawi yang mengemukakan; ‘’Islam juga mengharamkan apa yang disebut dengan pencakokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencakokan itu bukan berasal dari sperma suami’’.

Lebih tegas lagi yang dinyatakan Mahmud Syaltut bahwa’’…. Setelah ditinjau dari beberapa segi penghamilan buatan adalah pelaranganyang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf dengan zina, dan akibatnya pun sama pula, yaitu memasukkan mani orang asing kedalam rahim perempuan yang antara kedua orang tersebut tidak ada hubungan nikah secara syara’ , yang dilindungi hukum syara’.

Adapun hadis Nabi yang mengharamkan tentang hal ini adalah:

 

 

‘’Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (HR. Abu Dawud, Al Tirmidzi dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)

Pada inseminasi buatan dengan menggunakan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, bahkan ulam memujinya sebagai suatu cara untuk membantu pasangan mandul untuk memperoleh keturunan yang sah.

Tidak demikian halnya inseminasi buatan yang maenggunakan sperma donor, maka hal itu telah banyak menimbulkan masalah. Diantaranya masalah nasab.

Inseminasi buatan dengan donor sperma juga menimbulkan mudhorat yang lebih besar daripada manfaatnya. Dan ini tidak sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

 

 

‘’Menghindari mafsadah/bahaya harus didahulukan atas mencari maslahah/kebaikan’’

Demikianlah pendapat para ulama’ tentang inseminasi buatan dengan sperma donor yang sangat ditentang karena tidak sesuai dengan etis, moral atau kesusilaan. Selain itu juga berpengaruh dengan psikologi orang-orang yang bersangkutan, diantaranya:

  1. Bagi suami yang sah, kehadiran anak itu akan menggangu pikirannya. Si suami akan merasa lemah jika anak tersebut dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab ia tidak akan dapat membohongi dirinya, bahwa anak itu bukanlah anaknya yang sebenarnya.
  2. Bagi istri yang telah menimang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena telah memberikan anak yang yang ia dambakan. Apabila anak tersebut hasil inseminasi donor, jika anak tersebut tumbuh gagah dan rupawan, tentu si istri ingin mengetahui laki-laki hebat yang telah memberikannya anak, untuk menyatakan terima kasih dengan caranya sendiri atau hal-hal yang memungkinkan kearah perzinaan.
  3. Bagi si anak lambat laun akan merasakan adanya ketidakberesan pada ddirinya, jika ia telah mengetahuinya, maka ia akan merasakan kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari yang dialami anak angkat.

Adapun pendapat Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih tentang hukum inseminasi Adalah sebagai berikut:

  1. Bayi tabung dibenarkan pelaksanaannya apabila sperma dan ovum berasal dari suami-istri menurut syarat-syarat tertentu yang dibenarkan hukum agama.
  2. Anak hasil bayi tabung yang dilakukan oleh suami istri adalah anak sah dan status anaknya bernasabkan pada orang tua yang punya bibit.
  3. Bayi tabung yang dilakukan oleh suami istri yang tanpa adanya alas an-alasan yang kuat, tak dapat dibenarkan oleh hukum syara’.
  4. Bayi tabung yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, maka hukumnya haram.

 

  1. Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwasanya:

  1. Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri dibolehkan menurut hukum Islam.
  2. Inseminasi buatan dengan sperma donor diharamkan dalam Islam.

 

Daftar Pustaka:

Himpunan Putusan Tarjih. Edisi ke-XX di Garut Jawa Barat

Himpunan Putusan Tarjih. Edisi ke-XXI di Klaten Jawa Tengah

Himpunan Putusan Tarjih. Edisi ke-XXII di Malang Jawa Timur

M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al-haditsah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998.

Yusuf Qardawi, Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2007

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: CV Haji Masagung, 1993

ZAKAT PERTANIAN, MADU, PRODUKSI HEWANI, BARANG TAMBANG DAN HASIL LAUT

  1. ZAKAT PERTANIAN (BUAH-BUAHAN DAN BIJI-BIJIAN)[1]

 

Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian ialah hendaknya telah menguning, atu memerah, dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya, karena Allah SWT.  Berfirman : ‘’dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).’’ (al-An’am:141). Nasab buah-buahan danbiji-bijian adalah lima Wasaq, dan Satu  wasaq adalah lima puluh sha’ dan satu Sha’ ialah empat Mud (satu Mud kira-kira 4 ons), karena Rosulullah bersabda: ‘’Tidak ada zakat pada harta kurang dari lima wasaq.’’(Mutafaq ‘Alaih), besar zakatnya jika diairi  tanpa alat misalnya dengan air di akar-akarnya, atau dengan air mata air dan sungai ialah seper sepuluh. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian diairi dengan alat misalnya timba dan lain sebagainya, zakatnya adalah seperdua puluh. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian untuk lima wasaq ialah seperempat wasaq, karena Rosulullah bersabda ; Pada yang diairi langit, atau yang minum dari akar-akarnya adalah seper sepuluh, dan pada yang diairi dengan unta ialah seperdua puluh.’’

Catatan:

  1. Barang siapa mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat besar zakat tanamannya ialah tiga perempat dari seper sepuluh, itulah yang dikatakan para ulama’. ‘’saya tidak mengetahui perbedaan pendapat didalamnya’’.
  2. Semua jenis kurma digabungkan  menjadi satu, jika mencapai nishab, maka dizakati.
  3. Jika masing-masing dari zaitun atau biji lobak,atau ketumbar mencapai nishab, maka dizakati dari zaitun.
  4. Semua jenis kacang digabung menjadi satu jika mencapai senishab, maka dizakati
  5. Jenis-jenis anggur digabung menjadi satu dan jika jumlahnya mencapai nishab maka harus dizakati. Jika dijual sebelum menjadi anggur kering, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil penjualannya, yaitu seper sepuluh  atau seperdua puluh sesuai dengan jenis pengairannya.
  6. Padi, jagung dan tembakau adalah jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan dengan yang lain. Jika masing.-masing dari ketiga jenis tanaman tersebut mencapai nishab, maka tida terkena kewajiban zakat.
  7. Barang siapa menyewa lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishab, maka ia wajib menzakatinya.
  8. Barang siapa memiliki buah-buahan, atau biji-bijian  yang telah masak dari sumber manapun dari hasil hibah,beli, warisan maka ia tidak wajib menzakatinya. Karena kewajiban zakatnya harus dibayar pembeli hibah atau penjualnya. Jika ia memilikinya sebelum masak, ia wajib menzakati.
  9. Barang siapa yang memiliki hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi nishabnya, ia tidak terkena kewajiban zakat.

 

 

  1. ZAKAT MADU[2]

 

Diperselisihkan riwayat dari beliau tentang masalah zakat madu. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:  Hilal, yaitu salah seorang dari bani Mut’an datang kepada Rosulullah SAW, dengan membawa sepersepuluh hasil madu dari lebah miliknya. Seelumnya ia meang pernah meminta kepada beliau agar melindungi sebuah lembah yang dimnamai salabah untuknya. Ketika Umar bin Khathab dilantik sebagai khalifah sufyan bin wahb, menulis surat kepadanyamenanyakan tentang masalah tersebut. Maka Umar membalas suratnya dengan mengatakan :’’ jika ia membayar kepadamu apa yang dulu ia bayarkkan pada Rosulullah  SAW, berupa sepersepuluh madu dari lebahnya, maka lindungilah untuknya lembah salabah itu. Dan kalau tidak maka lebah itu merupakan lebah hujan yang  bisa dimakanoleh siapa saja yang menghendakinya.’’ Dalam suatu riwayat pada hadits ini disebutkan, ‘’dari setiap sepuluh kantong, satu kantong.’’ ( HR. Abu Daud dan an-Nasai).

Dalam Musnad Imam Ahmad tertulis riwayat dari abu sayyarah al-mu’ti, ia berkata,’’saya katakan, wahai rosulullah, saya mempunyai lebah?’’ Beliau Bersabda: ‘’bayarkan sepersepuluh dari hasilnya’’. Saya katakan wahai Rosulullah, lindungilah untukku.’’ Maka ia melindungi untuknya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

 

v  Argumentasi Ulama’ yang Mengatakan Madu Tidak Ada Zakatnya:[3]

  • Kalangan ulama’ berbeda pendapat tentang sejumlah hadits ini dan hukumnya. Al-Bukhori mengatakan, tidak ada sedikitpun keterangan yang shohih tentangn zakat madu.
  • Imam Al-Tirmidzi mengatakan, tidak ada keterangan yang shohih dari nabi SAW dalam bab ini sedikitpun.
  • Ibnu Al-Mundzir mengatakan, tidak terdapat pada kewajiban shodaqoh  dari madu, suatu hadits yang valid dari Rosulullah SAW dan tidak pula Ijma’. Jadi, tidak ada zakat padanya.
  • Imam As-Syafi’i menyatak, hadits yang menyebutkan pada madu ada kewajiban sepersepuluh adalah dhoif, dan pada keterangan yang tidak boleh diambil darinya sepersepuluh juga dhoif kecuali dari Umar bin Abdul Azis.

Mereka ini menyatakan, beberapa hadits yang mewajibkan, semuanya cacat. Hadits Ibnu Umar berasal dari riwayat Shadqoh bin Abdullah bin Musa bin yasar bin nafi’ darinya. Sedangkan shadqah dinyatakan dhoif  oleh Imam Ahmad, Yahya bin Main dan lain-lain. Al- Bukhori mengatakanshadqqah tidak ada apa-apanya dan hadits ini munkar.

v  Argumentasi Ulama’ yang Menetapkan Madu Ada Zakatnya[4]

Imam Ahmad, Abu Hanifah, serta sejumlah ulama’ lain berpendapat, bahwa didalam madu terdapat zakatnya.

Mereka memandang, bahwa beberapa atsar yang ada saling menguatkan satu sama lain. Memang beragam sumbernya dan bermacam-macam jalurnya. Namun, riwayat yang mursal dikuatkan dengan riwayat yang musnad (ada sanadnya lengkap).

Abu Hatim Ar-Razi pernah ditanya tentang Abdullah, ayah Munir dari Saad bin Abu Dzuhab,’’Apakah Shohih Haditsnya?’’ ia menjawab, ‘’Ya’’.

Mereka menambahkan,’’berhubung madu itu keluar dari cahaya pohon dan bunga, lagu pula bisa ditakar dan disimpan lama, maka menjadi wajiblah zakat padanya, seperti halnya biji-bijian dan buah-buahan’’. Mereka mengatakan; beban biaya dalam mengambilnya dibawah beban biaya pada tanaman dan buah-buahan. Orang-orang yang mewajibkan adanya zakat pada madu, berbeda pendapat apakah ada atau tidak? Tentang hal ini ada dua pendapat:

è Pertama; zakat madu wajib, baik pada jumlah madu yang banyak atau yang sedikit. Ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah.

è Kedua; zakat pada madu mempunyai nisab tertentu. Kemudian diperselisihkan tentang kadarnya. Abu yusuf berkata; ‘’ukuran minimumnya sepuluh kati (rithl).

Muhammad bin Al-Hasan mengatakan, ‘’kadarnya lima faraq’’. Sedang satu faraq itu sama dengan tiga puluh enam kali di Irak. Imam Ahmad mengatakan; ‘’nisabnya sepuluh faraq’’. Kemudian kawan-kawannya berbeda pendapat tentang faraq dalam tiga versi:

è Pertama; Ukurannya enam puluh kati.

è Kedua; Tiga puluh enam kati.

è Ketiga; Enam belas kati. Perkatan yang terakhir ini adalah perkataan zhahir dari Imam Ahmad.a zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkpemasukan) seb

  1. ZAKAT HASIL TAMBANG

 

Hasil tambang emas dan perak, apabila sampain satu  nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai satu tahun, sepeti  pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya 1/40 (2,5persen).

‘’bahwasanya Rosulullah SAW. Telah mengambil sedekah  (zakatnya) dari hasil tambangdi negri Qabaliyah. (HR. Abu Daud dan Hakim).

Nabi bersabda: pada emas dan  perak zakat keduaanya seperempat puluh (2,5 persen).[5]

 

Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain

Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.[6]

Tabel Zakat Tambang

No. Jenis Tambang Nisab Kadar Zakat Waktu Penyerahan Keterangan
1 Tambang emas senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun
2 Tambang perak Senilai 642 gram perak 2,5% Tiap tahun
3 Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb. Senilai nisab emas 2,5% Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4 Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb. Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5 Tambang minyak gas Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Sda.

 

  1. D.    ZAKAT HASIL LAUT[7]

Jumhur ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu  nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267, jelas bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jazairi  Abu Bakr Jabir. Ensiopedi Muslim. Jakarta: Darul Falah, cet-10, 2006

Rasjid Sulaiman . Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru, 1987

Aljauziyah Ibnu  Qoyyim. Zadul Ma’ad. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008

http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Hasil_Tambang

http://chamzawi.wordpress.com/sumber-zakat/

 

Penghitungan zakat produksi susu

Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan

 


[1] Lht. Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Ensiopedi Muslim. Hal : 405

[2] Lht. Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah. Zadul Ma’ad. Hal: 496

[3] Lht. Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah. Zadul Ma’ad. Hal: 497

[4] Lht. Ibid. Hal: 499

[5] Lht. H Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Hal ; 196

ARTICLE: ”DAMPAK GLOALISASI TERHADAP PERKEMBANGAN MORAL ANAK BANGSA”

DAMPAK GLOALISASI TERHADAP PERKEMBANGAN MORAL ANAK BANGSA

Oleh : Imam Syafi’i  / 0912002

            Diera globalisasi ini, perkembangan moral anak bangsa kita mengalami degradasi. Banyak dari kalangan pemuda yang terjerumus dalam dimensi gemerlapan dunia dan pergaulan bebas, hal ini menyebabkan para pemuda banyak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji. Jika keadaan ini tak dibendung, maka semakin banyak pemuda kita yang terjerumus dan mengikuti gaya hidup orang barat yang notabenenya sangat mengagungkan kebebasan.

Sebagai pemuda muslim, tentunya kita harus prihatin akan keadaan yang semacam ini, yakni terhadap anak bangsa yang mulai meninggalkan  nilai-nilai dan norma-norma agama dan bangsa kita sendiri. Coba kita lihat, banyak pemuda dan pemudi yang telah terbawa arus dinamika kehidupan orang-orang barat. Dari cara berpakaian, berbicara, tingkah laku sehari-hari banyak mengikuti para idola mereka. Mereka lupa sipakah yang sepantasnya menjadi idola dan panutan dalam mengarungi sebuah kehidupan?

Akhlak adalah institusi yang bersemayam didalam hati, tempat munculnya tindakan- tindakan sukarela baik itu benar ataupun salah. Apabila institusi itu dibina dalam suatu wadah yang baik, maka akhlak yang muncul berupa keutamaan-keutaman, kebenaran, cinta kebaikan, lemah-lemnut, adil, sabar dan akhlak terpuji lainnya. Namun, apabila akhlak  tersebut dibina dalam institusi yang buruk, maka akhlak yang muncul adalah akhlak tercela, seperti khianat, dengki dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, islam memuji akhlak yang baik, menyerukan kaum muslimin dengan mengajarkan dan membinanya pada hati mereka. Islam menegaskan bahwasanya bukti keimanan seseorang adalah jiwa yang baik dan bukti keislaman adalah akhlak yang baik.

Allah SWT memuji rosulnya karena terdapat akhlak yang baik. Allah SWT berfirman : “ Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung’’. (Al-Qolam : 4)

Dalam Al-Qur’an Allah SWT juga juga menjadikan akhlak yang baik sebagai sarana untuk mendapatkan surga tertinggi. Allah SWT berfirman :

‘’Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya) baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbua kebajikan. (Al-Imron : 133-134 )

Jika kita bandingkan moral pemuda bangsa kita pada saat sekarang ini dengan akhlak pada masa nabi Muhammad SAW, maka sangat jauh sekali perbandingannya. Pada masa nabi, semua tingkah laku umat islam mendapat pengawasan langsung dari nabi Muhammad  SAW. Hal ini berbeda sekali dengan generasi kita, yang telah banyak terjangkit virus-virus globalisasi.

Dr. M. Sayyid Az-Za’balawi dalam bukunya : ‘’Pendidikan Remaja antara Islam dan Ilmu Jiwa’’  berpendapat bahwasanya terdapat beberapa faktor yang sangat mempengaruhi prilaku anak pada masa usia puber. Hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya zaman dan globalisasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku remaja adalah sebagai berikut: (Dr. M. Sayyid Az- Za’balawi / 133 / 2007 )

  1. Rumah (keluarga)

Rumah adalah faktor pertama yang paling mempengaruhi tingkah laku para remaja. Jika didalam rumah tersebut terdapat unsur-unsur kebaikan, maka remaja tersebut akan tumbuh menjadi orang dewasa yang baik. Disinilah peran orang tua untuk memberikan pendidikan yang baik bagi seluruh anak-anaknya, karena orang tua adalah orang  yang paling bertanggung jawab dengan pendidikan anak-anaknya.

  1. Masyarakat ( sekolah, teman dan publik )

Lembaga sekolah juga sangat berperan penting dalam membangun kepribadian moral anak bangsa. Karena setiap anak yang sekolah pada suatu lambaga tertentu, akan mendapatkan pendidikan langsung atau tidak langsung dari sang guru atau dosen. Jadi, hendaknya bagi setiap guru hendaknya dapat menjadi panutan bagi para siswa-siswinya.

Begitupula seorang teman, teman adalah orang yang paling berpengaruh bagi akan kepribadian moral para pemuda. Ketika ia berteman dengan teman yang baik-baik, maka remaja tersebut terpengaruh dan ikut dengan teman baiknya tersebut. Begitu pula sebaliknya, apabila ia berteman dengan anak berandalan atau anak nakal, maka iapun akan terbawa arus dengan pergaulan bebas yang banyak membawa dampak buruk kepadanya.

Adapun publik, televisi, internet, handpone, majalah dan media lainnya juga turut mempengaruhi perkembangan mmoral anak bangsa. Jika para pemuda dan pemudi sering dicekoki dengan tayangan-tayangan yang berbau pornografi, pornoaksi, kekerasan dan tayangan tercela lainnya maka hal ini juga membawa dampak yang negativ bagi perkembangan moral anak bangsa. Ia akan mengikuti tingkah polah yang sedang ngetrend pada saat ini baik itu penampilan, omongan dan lain sebagainya.

Dr. M. Sayyid Muhammad Az-Za’balawi berpendapat dalam bukunya : ‘’Pendidikan Remaja antara Islam dan Ilmu Jiwa’’ bahwasanya terdapat fase-fase atau tahapan- tahapan pengubahan kebiasaan buruk menjadi kebiasaan yang baik menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah , yaitu yang pertama : meninggalkan ( takhliyah / mengosongkan diri ). Adapun tahapan yang kedua adalah : membangun kebiasaan baik ( Dr. M. Sayyid Muhammad Az-Za’balawi /362 / 2007 )

Untuk membangun moral bangsa yang telah tepuruk dan menumbuhkan kembali nilai-nilai yang telah lama kita junjung, perlu bagi kita untuk selalu berusaha mengikuti suri tauladan kita yaitu nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah nabi kita yang wajib kita patuhi perintahnya dan sunnah-sunnahnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

‘’sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak’’. ( HR. Bukhori )

’Kaum mukminin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya diantara mereka’’. (HR. Ahmad dan Abu Daud )

Jika kita kembali kepada pergaulan bebas, maka yang kita dapati adalah sebuah kesalahan yang timbul akibat penyalahgunaan hak yang telah diberikan kepada kita. Para orang tua telah memberikan wewenang dan mempercayakan amanah kepada kita, khususnya para pelajar dan mahasiswa. Amanah ini diberikan kepada kita untuk dilaksanakan, tentunya orang tua kita telah memberikan batasan-batasan kepada kita, mana yang baik dan mana yang buruk. Misalnya kita sebagai mahasiswa dituntut untuk cerdas dalam menggunakan uang saku yang telah diberikan, kita harus dapat membedakan mana uang untuk bayar kos, uang makan, spp, dan kebutuhan sehari hari kita. Apabila kita menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan orang tua kepada kita, seperti uang spp digunakan untuk mabuk-mabukan, judi narkoba dan lain-lain, maka ini adalah salah satu akibat penyalahgunaan hak yangtelah diberikan kepada kita.

Sebagian besar para remaja atau pemuda terbawa arus globalisasi disebabkan oleh kurang perhatiannya para orang-tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Banyak para orang tua yang hanya mengedepankan pendidikan yang mengantarkan anaknya kepada kesuksesan dunia saja. Padahal membangun pendidikan akhlak pada masa usia dini bagi orang tua adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi, untuk masa depan anak-anaknya.

Dalam pembahasan diatas, dapat kita ketahui bahwasanya:

~ Globalisai sangat berpengaruh dengan perkembangan moral anak bangsa dan membawa dampak positif dan negativ.

~ Nabi Muhammad SAW adalah uswatun hasanah yang harus kita teladani semua amal perbuatannya, agar terwujud kepribadian yang baik bagi bangsa dan negara.

~ Akhlak adalah institusi yang bersemayam didalam jiwa manusia, yang muncul tindakan suka rela baik benar maupun salah.

~ Faktor-faktor mempengaruhi prilaku remaja adalah faktor keluarga dan lingkungan. Baik itu lingkungan masyarakat, teman maupun media masa.

~ Fase-fase pengubahan kebiasaan buruk menjadi kebiasaan yang baik adalah, yang pertama meninggalkan (takhliyah / mengosongkan ) dan yang kedua adalah membangun kebiasaan yang baik.

~ Orang tua harus bertanggung-jawab dengan pendidikan anak-anaknya, terutama pendidikan moral.

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DALAM KUH-PIDANA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Tindak pidana penggelapan (verduistering ) diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan pasal 377 KUHP. Menurut Laminating, tindak pidana sebagaimana tersebut sebagai ‘’penyalahgunaan kepercayaan’’. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam Bab XXIV tersebut adalah ‘’penyalahgunaan hak’’. Atau ‘’penyalahgunaan kepercayaan’’.

Menurut Laminating, dengan penyebutan tersebut, akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tesebut.

Adapun dalam tindak pidana penipuan ini diatur dalam Bab XXV KUHP. Dalam arti yang luas tindak pidana ini disebut bedrog. Dalam bab XXV bedrog terdiri dari berbagai macam bentuk tindak pidana penipuan yang diatur mulai pasal 378 sampai dengan pasal 395 KUHP.

Menilik banyaknya kasus kejahatan yang terjadi dikalangan masyarakat, tentunya kita sangat prihatin. Bahkan, kasus yang menimpa istri polisi ini sungguh sangat memalukan. Sebagai istri penegak hukum seharusnya dapat memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat, tetapi apa yang telah dilakukan oleh Sulasmi adalah hal yang tidak pantas ditiru.

Dalam penyidikan petugas, Sulasmi ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Wanita setengah baya berumur 35 tahun ini telah menipu ketiga rekan kerjanya. Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2009 lalu. ‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’ Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo.

Ketiga korban mengaku uangnya dikemplang Sulasmi sebesarRp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta, ujar Iwan. Dalam kasus ini akan dibahas secara tuntas dalam makalah ini.

 

  1. Rumusan Masalah

Adapun pokok bahasan yang akan kita pelajari adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah kronologis kejadian perkara?
  2. Apa modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana?
  3. Dalam pasal apa saja terdakwa dikenakan hukum? Dan apa saja unsur – unsur yang melanggar hukum?
  4. Apa hukuman yang diberikan kepada terdakwa?
    1. Tujuan

Tujuan disusunnya makalah adalah sebagai berikut :

  1. Agar kita dapat mengambil pelajaran atau ibroh dari analisis kasus ini.
  2. Agar kita dapat mengetahui hal – hal yang mengandung unsur – unsur tindak pidana tentang penggelapan dan penipuan.
  3. Agar mengetahui hukuman apa yang akan diberikan kepada para pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
  4. Agar kita tidak terjebak kedalam tindak pidana penggelapan dan penipuan
    1. Manfaat

Adapun manfaat yang dapat kita ambil dari kasus ini adalah ebagai berikut :

  1. Dengan mempelajari atau menganalisis kasus ini, kita dapat lebih waspada dengan tidak kejahatan yang ada di sekitar kita.
  2. Dengan mempelajari kasusini kita dapat memilah antara tindak pidana penggelapan dan penipuan.
  3. Dengan mempelajari kasus ini kita dapat lebih mengetahui unsur – unsur  pidana yang terkandung dalam kasis ini.
  4. Dengan mempelajari kasus ini kita dapat lebih mengetahui hukuman yang diterima para pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Kronologi Kejadian Perkara

Seorang anggota bhayangkari (istri polisi) harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Kasus yang menimpa sulasmi, 35, istri polisi yang dinas di Polres Malang ini, baru terungkap kemarin saat untuk kali pertamanya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Malang sebagai terdakwa.

Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun.  Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di LP Wanita Sukun.

Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2009 lalu. ‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’ Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo.

Ketiga korban mengaku uangnya dikemplang Sulasmi sebesarRp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta, ujar Iwan.

Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.

Elok misalnya, untuk kulakan sembako yang ia jual ke Sulasmi harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank. Sehingga ketika Sulasmi tidak  membayar utang, rumah Eko disita bank.

Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Elok yang bersaksi dipersidangan itu matanya hingga berkaca – kaca ketika memberikan keterangan akibat perbuatan terdakwa.

  1. Modus Terdakwa

Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran.

  1. Unsur – Unsur Tindak Pidana

Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 ( a ), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 379 ( a ) : ‘’Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas di[idana dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.

Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan tidak membayar lunas, dengan maksud memperoleh barang itu untuk dirinya sendiri atau orang lain.

Unsur – unsur penting yang perlu dibuktikan dalam pasal ini adalah :

  1. Perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan, apabila perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja, belum dapat dikatakan sebagai pencarian atau kebiasaan. Pembelian barang seperti itu harusdilakukan berulan-ulang dan pada beberapa toko. Dalam kasus yang dilakukan Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
  2. Pada waktu melakukan pembelian, harus sudah ada maksud akan tidak membayar lunas. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.

 

Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah’’.

Kejahatan ini dinamakan ‘’penggelapan biasa’’. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362, hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada ditangannya si pelaku, sedang dalam kejahatan penggelapan, barang yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya si pelaku tidak dengan jalan kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.

Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah :

  1. Unsur obyektif yaitu :

~ Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu  berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian.

~ Penggelapan. Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta.

~ Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi.

  1. Unsur subyektifnya adalah : Dengan sengaja, yaitu menguasai barang yang sudah ada ditangannya ( dalam kekuasaannya ) secara melawan hukum.

Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.

Yang diancam dalam pasal ini ialah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum.

Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal tentang penipuan ini adalah :

  1. Unsur – unsur obyektif :

~ Mengngerakkan, Yaitu menggunakan tindakan – tindakan ,baik berupa perbuatan – perbuatan maupun perkataan – perkataan yang bersifat menipu. Dalam hal ini Sulasmi berkedok menjalankan bisnis sembako.

~ Untuk menyerahkan suatu barang / benda, yaitu ketika korban menyerahkan barang kepada Sulasmi yang berhutang kepadanya.

~ Untuk memberi hutang, dalam kasus Sulasmi tidak terdapat unsur ini.

~ Untuk menghapus piutang, yaitu setelah Sulasmi menjual barang yang diperolehnya dengan cara berhutang, ia tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada ketiga korban.

~ Dengan menggunakan daya upaya seperti :

  1. Memaki nama atau,
  2. Martabat palsu
  3. Dengan tipu muslihat
  4. Rangkaian kebohongan

Unsur yang b, c, dan d termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sulasmi, yaitu ketika ia berkedok menjalankan bisnis sembako, sedangkan unsur memakai nama palsu tidak termasuk.

 

 

 

  1. Unsur – unsur subyektif :

~ Dengan maksud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud / tujuan tertentu. Jika dikaitkan dengan kesengajaan, maka termasuk dalam dolus Premiditatus, yaitu kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu.

~ Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penggelapan yang dilakukan Sulasmi hanya menguntungkan diri sendiri dan mungkin juga keluarganya. Adapun para korban sangat dirugikan.

~ Secara melawan hukum. Jika melihat semua unsur – unsur diatas tentunya apa yang telah dilakukan Sulasmi telah melawan hukum yang telah di tetapkan dalam KUH – Pidana.

  1. Hukuman Yang Diberikan Kepada Terdakwa

Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun.  Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di LP Wanita Sukun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Jaksa mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan, ancaman yang diterima adalah hukuman penjara.
  2. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian.
  3. Jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana menurut doktrin ilmu hukum, kasus ini meliputi semua aspek – aspeknya yaitu perbuatan, yang dilarang dan ancaman pidana.
  4. Kasus ini termasuk dalam salah satu bagian asas ekstradisi yaitu asas kejahatan rangkap
  5. Saran

Mengenai hal ini penulis mengharapkan kepada para  pembaca yang budiman agar :

  1. Kita  semua harus menjahui hal – hal yang mengandung unsur – unsur pidana, baik dari sisi hukum positif maupun hukum Islam.
  2. Kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena dengan begitu kita akan selalu merasa diawasi dan takut apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.

BAB IV

Daftar Pustaka

~ Radar Malang, edisi 30 maret.

~ SH. R. Sughandi, 1980. KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional Offset Printing : Surabaya.

~ SH., M.Hum. Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, UMM Press : Malang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANALISA KASUS KRIMINOLOGI : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Kronologi Kejadian Perkara[1]

Jakarta–Diduga karena sakit hati dan dendam menjadi motif dari Dede Setiawan (21) alias Fajar tega membunuh Setyanti Dwi Retno, model cantik yang ditemukan tewas di kamar mandi Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Dia kan sudah beberapa kali bikin janji, saya itu pengen dapat duit,” katanya di Kantor Polres Jakarta, Barat, Selasa (17/11). Selain itu, Dede yang berperawakan kemayu ini berniat mengenalkan korban ke semuan majalah. “Dia pengen saya comblangin ke satu majalah untuk pemotretan dan saya yang makeup,” aku Dede.

Dede juga mengaku kerap merias sejumlah artis ternama. “Beberapa artis top, bintang iklan,” ucapnya namun tidak menyebutkan nama artis yang dimaksud. Bagi mereka yang menggunakan jasanya, Dede memperoleh bayaran senilai Rp 500.000. Saat ditanyakan apakah setelah berkenalan dengan Setyanti kemudian tertarik, Dede menegaskan tidak. Jawab dia, “Enggak. Itu masalah pribadi.” Tukang rias yang sempat kabur dan tertangkap polisi di Banjarmasin ini menyebutkan mengakhiri hidup model sebuah majalah pria dewasa itu tidak di kamar mandi. “Tidak di kamar mandi tapi di luar. Saya pengen membersihkan darah karena pada saat itu dia masih hidup. Si korban abis mandi, pakai baju mandi,” cerita Dede

Analisis Kasus

Melihat kasus pembunuhan ini, banyak sekali hal-hal yang selaras (cocok) dengan beberapa teori yang telah kita pelajari dalam ilmu kriminologi. Mari  coba kita hubungkan kasus pembunuhan ini dengan beberapa teori di bawah ini :

v  Ajaran Kausalitet (Francis Bacon dalam Nyoman Nurjaya,1998)[2]

Suatu akibat pasti ada hal yang menyebabkan (sebab-akibat). Untuk dapat mengerti & memahami suatu fenomena kejahatan,harus diungkap kausanya (penyebabnya).

Dalam usaha untuk mengungkap & menerangkan kausa kejahatan harus diletakkan pada bidang kajian kriminologi,bukan menjadi otoritas hukum pidana.

Menilik kasus pembuahan ini, maka akan kita temukan ada sebab atau motif pelaku membunuh korban. Pelaku diduga sakit hati atau dendam lantaran korban tidak memberikan uang kepada pelaku, sesuai apa yang telah dijanjikan korban. Dengan mengetahui motif ini kita dapat menyimpulkan, mengapa pelaku tega membunuh korban.

v  Ethiologi Kriminal

Ilmu Pengetahuan yang mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. (dilihat dari faktor2 pribadi, pengaruh lingkungan & pengaruh lainnya seperti riwayat hidupnya sejak kecil).

Pada teori ini juga dapat dikaitkan juga, karena adanya faktor-faktor yang bersifat pribadi yaitu dendam dan sakit hati pelaku yang menjadi motif pembunuhan tersebut. Adapun pengaruh lingkungan saya rasa ada yaitu profesi sebagai tukang makeup yang bergaulnya hanya dengan para artis atau model.

v  Reiss (Ramli Atmasasmita,1992:32)[3]

kejahatan dapat terjadi karena kurangnya kontrol terutama social control dari masyarakat.

Adanya ketidakwajaran pada diri seseorang akan mengakibatkan pandangan buruk masyarakat terhadap orang tersebut. Dan kurangnya kontrol masyarakat terhadap seseorang akan mengakibatkan sikap yang tidak wajar pula. Jadi antara seseorang dengan masyarakat itu harus ada social control, agar tidak ada yang merasa dikucilkan. Dan biasanya orang yang profesinya sebagai tukang makeup kurang bergaul dengan masyarakat sekitar, namun hanya bergaul kepada para kliennya. Sehingga kontrol masarakat kepada pelaku kurang efektif, seperti yang dialami oleh dede.

v  Teori Kontrol, Made Sadhi Astuti (1997:40-42)[4]

Menggambarkan kondisi dimana individu-individu dalam masyarakat bebas melanggar hukum,karena secara sosial tidak mampu menyesuaikan dirinya dalam masyarakat untuk mematuhi norma-norma yang berlaku.

Dalam kasus ini diperlukan adanya sosial control yang mengatur dan membatasi setiap individu-individu yang dalam kondisi yang tidak wajar dan melanggar hukum karena secara sosial tidak mampu menyesuaikan dirinya dengan masyarakat untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah sifat pelaku yang seperti feminim memungkinkan adanya ketidakwajaran pada sikapnya yang mendahulukan perasaannya, sehingga dimungkinkan mudah atau cepat sakit hati.

Tindakan melanggar norma dianggap telah ada di dalam kelompok kebudayaan masyarakat (tidak ada atau kurang kontrol sosial dari masyarakat, tidak patuh dengan keinginan).

Pembunuhan yang dilakukan Dede Setiawan jelas telah melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dalam teori yang kedua ini agak berbeda dengan yang diatas, jika teori yang pertama menyebutkan bahwasanya pelanggaran disebabkan seseorang tidak dapat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan lingkunganya, maka pada teori yang kedua ini menyebutkan pelanggaran norma dianggap telah ada dalam kelompok kebudayaan masyarakat.

Teori kontrol sosial memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian  atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat.[5]

DAFTAR PUSTAKA

Santoso Topo dan Eva A.Z. Kriminologi. Jakarta ; Rajawali Pers, 2002

Atmasasmita Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : PT Eresco, 1992

Widaningsih, power point kriminologi

SoloPos, edisi 17 November 2009


[1] Lht, SoloPos. Edisi 17 November 2009

[2] Lht : Widaningsih, power point kriminologi

[3] Lht : Ibid

[4] Lht : ibid

[5] Lht : Topo Santoso dan Eva A.Z.  Kriminologi. Hal : 87